06 April 2008

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 5/PUU-V/2007 pada tanggal 1 April 2008 dalam Sidang Paripurna DPR RI telah disetujui RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, perubahan kedua terkait dengan Calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta mekanisme pencalonan dari calon perseorangan; Pengisian kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah yang menggantikan Kepala Daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri (berhenti), atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya; Pengisian kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah karena meninggal dunia, mengundurkan diri (berhenti), diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya; Integrasi penyelenggaraan pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan Penjadwalan kembali Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah saat ini sedang menunggu pengesahan dari Presiden dan selanjunya dapat segera diimplementasikan karena sangat ditunggu dalam penyelenggaraan PILKADA khususnya dalam memberikan kesepatan calon perseorangan untuk ikut serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Bersambung .......

Tidak ada komentar: