07 April 2008

Aturan Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah belum diatur pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah. Sampai saat ini ada beberapa Daerah yang tidak mempunyai Wakil Kepala Daerah (hasil Pilkada), antara lain: Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Kaur, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Blora, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Donggala Kabupaten Landak, Kota Salatiga.

Melalui Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah telah diatur pengisian kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah yang menggantikan Kepala Daerah yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena menggatikan kepala Daerah sampai habis masa jabatnya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena menggatikan kepala Daerah sampai habis masa jabatnya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Dengan adanya aturan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama dapat segera diisi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektiv.

06 April 2008

Aturan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Dalam rangka mewujudkan kepemimpinan daerah yang demokratis yang memperhatikan prinsip persamaan dan keadilan, pemilihan pemimpin pemerintah daerah memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang memenuhi persyaratan dan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Untuk itu, telah dilakukan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan memberikan kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memuat aturan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain:
Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
  • provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
  • provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
  • provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4 (empat persen); dan
  • provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).

Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota.

Pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:

  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebi dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
  • kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).

Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota.

Dukungan tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah

Sebagai tindak lanjut dari Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 5/PUU-V/2007 pada tanggal 1 April 2008 dalam Sidang Paripurna DPR RI telah disetujui RUU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang, perubahan kedua terkait dengan Calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serta mekanisme pencalonan dari calon perseorangan; Pengisian kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah yang menggantikan Kepala Daerah yang meninggal dunia, mengundurkan diri (berhenti), atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya; Pengisian kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah karena meninggal dunia, mengundurkan diri (berhenti), diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya; Integrasi penyelenggaraan pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan Penjadwalan kembali Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tentang Pemerintahan Daerah saat ini sedang menunggu pengesahan dari Presiden dan selanjunya dapat segera diimplementasikan karena sangat ditunggu dalam penyelenggaraan PILKADA khususnya dalam memberikan kesepatan calon perseorangan untuk ikut serta Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.


Bersambung .......