07 April 2008

Aturan Pengisian Kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah belum diatur pengisian kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah. Sampai saat ini ada beberapa Daerah yang tidak mempunyai Wakil Kepala Daerah (hasil Pilkada), antara lain: Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Kaur, Kabupaten Belitung Timur, Kabupaten Blora, Kabupaten Toli-toli, Kabupaten Donggala Kabupaten Landak, Kota Salatiga.

Melalui Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah telah diatur pengisian kekosongan Jabatan Wakil Kepala Daerah yang menggantikan Kepala Daerah yang meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena menggatikan kepala Daerah sampai habis masa jabatnya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena menggatikan kepala Daerah sampai habis masa jabatnya apabila kepala daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.

Dengan adanya aturan pengisian kekosongan jabatan wakil kepala daerah diharapkan dalam waktu tidak terlalu lama dapat segera diisi sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektiv.

Tidak ada komentar: