31 Agustus 2008

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 17/PUU-VI/2008

UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah dilakukan judicial review dan Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 17/PUU-VI/2008 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 4 Agustus 2008 yang menyatakan antara lain:


a. Pasal 58 huruf q UU No. 12 UU Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan: ”Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


b. Pasal 58 huruf q UU No. 12 UU Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri berlaku ketentuan sebagai berikut:


a. Sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.


b. Sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Undang-Undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada Putusan yang menyatakan bahwa Undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tidak ada komentar: