30 Oktober 2008

UU No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papu

Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan dan efektivitas pemerintahan di Provinsi Papua Barat pada tanggal 25 Juli 2008 telah diterbitkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang ini memberikan landasan hukum yang kuat dalam pemberlakuan otonomi khusus bagi Provinsi Papua Barat, seperti yang telah dilaksanakan di Provinsi Papua.

Tidak ada komentar: